KANDIS — Srikandiinvestigasi.id || Di tengah mencuatnya dugaan keberadaan gudang penyimpanan dan penimbunan BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polsek Kandis, sikap Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., justru menjadi sorotan. Hingga batas waktu 1 x 24 jam yang diberikan Redaksi Matajagad.com dan Tim Investigasi, tidak ada satu pun tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang telah disampaikan.
Padahal, konfirmasi tersebut bukan sekadar formalitas. Redaksi mengajukan pertanyaan mengenai dugaan aktivitas yang berdasarkan informasi dari sejumlah sumber disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berkaitan dengan seseorang berinisial R. Silalahi. Kesempatan untuk memberikan penjelasan, membantah, maupun meluruskan informasi telah diberikan secara patut.(3/7)
Namun kesempatan itu tidak digunakan.
Sikap tidak memberikan respons terhadap isu yang menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Polsek Kandis. Masyarakat berhak mengetahui apakah aparat telah melakukan penyelidikan, menerima laporan, atau mengambil langkah-langkah hukum apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Dalam surat konfirmasi, Redaksi Matajagad.com meminta penjelasan mengenai pengetahuan Polsek Kandis atas dugaan tersebut, tindakan yang pernah dilakukan, tindak lanjut atas laporan masyarakat jika ada, serta komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Seluruh pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai institusi yang diberi mandat menegakkan hukum dan melayani masyarakat, keterbukaan terhadap permintaan konfirmasi media merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Ketika ruang klarifikasi telah dibuka namun tidak dimanfaatkan, publik berhak mengetahui bahwa kesempatan tersebut telah diberikan.
Matajagad.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Fokus pemberitaan adalah fakta bahwa konfirmasi resmi telah disampaikan dan tidak memperoleh tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan. Dugaan adanya gudang BBM subsidi ilegal tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Redaksi tetap membuka hak jawab kepada Kapolsek Kandis maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita dipublikasikan, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Investigasi Matajagad.com juga akan meneruskan permintaan konfirmasi kepada Polres Siak, Polda Riau, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dapat diketahui publik secara terbuka dan akuntabel.
(Tim/Red)













Leave a Reply