Advertisement

PT MAYAPADA AUTO SEMPURNA DIDUGA LAKUKAN PHK SEPIHAK TERHADAP KARYAWAN PKWT, PEKERJA TUNTUT KEADILAN

PEKANBARU — Srikandiinvestigasi.id || Tindakan PT MAYAPADA AUTO SEMPURNA terhadap sejumlah karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menuai sorotan tajam. Perusahaan diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa mengedepankan prosedur ketenagakerjaan yang semestinya serta tanpa memberikan kepastian terhadap hak-hak pekerja yang terdampak.

Sejumlah pekerja mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa adanya perundingan, tanpa surat penjelasan yang jelas, dan tanpa penyelesaian hak kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis bagi para pekerja yang selama ini telah mengabdikan tenaga dan waktu mereka kepada perusahaan.

Para pekerja menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya penghormatan perusahaan terhadap hak tenaga kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, PHK sepihak dinilai sebagai bentuk keputusan yang tidak manusiawi dan merugikan pekerja beserta keluarga mereka.

“Perusahaan seharusnya tidak semena-mena memperlakukan pekerja kontrak. Kami bekerja dengan target, disiplin, dan tanggung jawab, namun justru diberhentikan tanpa kejelasan. Hak-hak kami sampai hari ini belum ada kepastian,” ungkap salah satu pekerja yang terdampak.

Pekerja juga mendesak agar pihak manajemen PT MAYAPADA AUTO SEMPURNA segera memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Mereka meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan mediasi terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja PKWT tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan, termasuk hak atas kompensasi dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perusahaan wajib menjunjung tinggi etika bisnis dan menghormati hak-hak pekerja, bukan justru mengambil keputusan sepihak yang berpotensi merugikan kehidupan para karyawan dan keluarganya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *