Advertisement

Tambang Pasir Ilegal di Tambang – Kampar: Antara Pembiaran, Dugaan Setoran, dan Krisis Integritas Penegakan Hukum

TAMBANG,KAMPAR || Srikandiinvestigasi.id || Aktivitas penambangan pasir di sepanjang Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kian menuai sorotan publik. Warga setempat menyuarakan keresahan atas maraknya dugaan praktik penambangan tanpa izin yang disebut-sebut berlangsung terbuka, nyaris tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, puluhan titik penambangan pasir diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Truk-truk pengangkut material hilir mudik setiap hari, menimbulkan debu, kebisingan, serta kerusakan infrastruktur jalan. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berlangsung normal seolah tanpa pengawasan.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir akan dampak lingkungan jangka panjang. “Kami takut terjadi longsor atau kerusakan aliran sungai. Belum lagi jalan cepat rusak karena beban truk yang berlebihan,” ujar seorang warga.

Lebih jauh, sumber tepercaya yang berani buka suara menyebut adanya dugaan praktik perlindungan oleh oknum tertentu. Ia menduga tambang-tambang pasir ilegal tersebut berjalan mulus karena adanya setoran rutin kepada pihak-pihak tertentu. Dugaan ini tentu menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek integritas penegakan hukum.

Jika benar terjadi pembiaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penambangan tanpa izin jelas melanggar regulasi pertambangan serta berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Secara normatif, aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi serta memenuhi standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa itu, eksploitasi sumber daya alam hanya akan meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan konflik sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya tambang pasir ilegal di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penertiban serta investigasi menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Persoalan ini bukan sekadar soal pasir yang dikeruk dari bumi Kampar, melainkan tentang komitmen negara dalam memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar retorika.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *